PRODUKSI PT ANUGRAH ENERGI TINGGAL TUNGGU IZIN BUPATI

Muara Dua, PT Anugrah Energi (AE) Selasa (25/1) melakukan paparan jaminan reklamasi (JAMREK) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten OKU Selatan. Paparan JAMREK sendiri merupakan tahapan akhir dari proses rencana produksi penambangan batu bara di Bukit Setingkul Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah.

“Paparan jaminan reklamasi ini, merupakan tahapan akhir yang dilakukan PT AE setelah melalui berbagai tahapan sebelumnya”, ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten OKU Selatan Ir Zaenal Arrifin melalui sekretarisnya Aidi Hs, SPd.

Setelah proses tahapan jaminan reklamasi ini selesai lanjut Aidi, PT AE tinggal menunggu surat izin produksi dari Bupati OKU Selatan. “Jika izin produksi dikeluarkan oleh Bupati, PT AE langsung beroperasi memproduksi tambang batubara Bukit Setingkul di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah tersebut”, ungkapnya.

Kusnaidi perwakilan dari PT Anugrah Energi dalam paparan menyebutkan, PT AE menyediakan dana untuk rencana biaya reklamasi dalam jangka lima tahun. Di tahun pertama PT AE menyediakan Rp. 2.075.894.210,- untuk biaya langsung dan tak langsung yang meliputi penataan kegunaan lahan, revegetasi, pencegahan dan penanggulangan air asam tambang serta pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan pasca tambang.

“Rencana kegiatan reklamasi atau revegetasi untuk tahun 2011-2012 akan dilaksanakan di areal sekitar jalan tambang dan stockpile dengan luas keseluruhan sekitar 470-500 hektar”, papar Kusnaidi.

Ditambahkannya rencana produksi batu bara yang akan dilakukan PT AE, setiap tahunnya sebesar 204.444 ton. Dengan umur tambang diperkirakan mencapai 10 tahun, prediksi total produksi sekitar 2,04 juta ton batubara.

Dikatakan Kusnaidi, “Jenis mineral batubara yang tersimpan di Bukit Setingkul tersebut memang memiliki kalori cukup tinggi yakni 7.100 kkalori setiap kilogram batubaranya (mg32).”

Posted by admin

Leave a Comment

*